Berita Terbaru
Loading...

DASAR HUKUM



  1. Pancasila.
  2. UUD Tahun 1945 beserta Amandemen dan Penjelasannya ; Pasal 28 H Ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
  3. UU RI Nomor : 39 Tahun 2001 tentang HAM
  4. UU RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  5. UU RI Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  6. PP R.I Nomor : 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
  7. PERMENKEH R.I Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan (Operasional)
  8. KEPMENKEH R.I Nomor : M.04PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
  9. SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Juklak dan Juknis Pengelolaan BENDA Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan
  10. SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.PP.02.04-04 Tahun 2006 tentang Buku Pedoman Penilaian dan Penafsiran Jenis dan Mutu Baran dan Baran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp