- Pancasila.
- UUD Tahun 1945 beserta Amandemen dan Penjelasannya ; Pasal 28 H Ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
- UU RI Nomor : 39 Tahun 2001 tentang HAM
- UU RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- UU RI Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- PP R.I Nomor : 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
- PERMENKEH R.I Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan (Operasional)
- KEPMENKEH R.I Nomor : M.04PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
- SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Juklak dan Juknis Pengelolaan BENDA Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan
- SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.PP.02.04-04 Tahun 2006 tentang Buku Pedoman Penilaian dan Penafsiran Jenis dan Mutu Baran dan Baran.
- Beranda
- SIBASRAN
- PROFIL
- INFORMASI
- LAYANAN BASAN/BARAN
-
LAYANAN PENGADUAN
- LAYANAN PENGADUAN
- WA : 085694487341
- INSTAGRAM : rupbasantimurdki
- FACEBOOK : Rupbasantimurdki
- TWITTER : rupbasanjaktim
- HUBUNGI KAMI
- SURVEY IKM
DASAR HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)
- Pentingnya Digitalisasi Demi Pelayanan Publik yang Efektif - 9/20/2022 - Kemenkumham RI
- Tingkatkan Layanan Informasi ke Masyarakat, Kemenkumham Optimalkan SEO - 9/14/2022 - Kemenkumham RI
- Tingkatkan Layanan Informasi ke Masyarakat, Kemenkumham Optimalkan SEO - 9/14/2022 - Kemenkumham RI
- Bahas Kebebasan Beragama, Ditjen HAM Adakan Konferensi Internasional - 9/9/2022 - Kemenkumham RI
- DPR Terima Penjelasan Wamenkumham, Pagu Anggaran Kemenkumham Tahun 2023 Naik - 9/5/2022 - Kemenkumham RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar