RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I JAKARTA TIMUR
JL. CIPINANG JAYA NO.37B JAKARTA TIMUR
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN Klas I Jakarta Timur dibentuk dan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : A.1084.KP.04.04 tanggal 23 Maret 2001.
Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Timur ini telah diresmikan sejak tahun 2001. Gedung RUPBASAN Klas I Jakarta Timur ini berlokasi di Jl. Cipinang Jaya No.37B Jakarta Timur.
Menempati area seluas 660m2 yang terdiri dari :
- Ruang kantor
- Gedung
- Aula
- Pantry yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3m samping dan belakang gudang.
Rincian Kantor dan Gudang Rupbasan Klas I Jakarta Timur berikut ini :
A. Ruang kantor terdiri dari :
- 1 Ruang Pimpinan Rupbasan Klas I Jakarta Timur
- 2 Ruang Kasubsie
- 1 Ruang Bendahara
- 1 Ruang Staf Pengamanan Dan Pengelolaan
- 1 Ruang staf administrasi dan pemeliharaan
- 1 Ruang musholla
- 1 Ruang jaga/pos pengamanan.
B. Gudang
- Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang umum
- Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang berharga
- Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang berbahaya
- Gudang Terbuka
Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengadministrasian, pemeliharaan, pemutasian, pengamanan dan pengelolaan terhadap basan/baran, surat-menyurat serta kearsipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar