Berita Terbaru
Loading...

FASILITAS

RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I JAKARTA TIMUR
JL. CIPINANG JAYA NO.37B JAKARTA TIMUR

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN Klas I Jakarta Timur dibentuk dan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : A.1084.KP.04.04 tanggal 23 Maret 2001.

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Timur ini telah diresmikan sejak tahun 2001. Gedung RUPBASAN Klas I Jakarta Timur ini berlokasi di Jl. Cipinang Jaya No.37B Jakarta Timur.

Menempati area seluas 660m2 yang terdiri dari :
  1. Ruang kantor
  2. Gedung
  3. Aula
  4. Pantry yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3m samping dan belakang gudang.


Rincian Kantor dan Gudang  Rupbasan Klas I Jakarta Timur berikut ini :

A. Ruang kantor terdiri dari :
  • 1 Ruang Pimpinan Rupbasan Klas I Jakarta Timur
  • 2 Ruang Kasubsie
  • 1 Ruang Bendahara
  • 1 Ruang Staf Pengamanan Dan Pengelolaan
  • 1 Ruang staf administrasi dan pemeliharaan
  • 1 Ruang musholla
  • 1 Ruang jaga/pos pengamanan.

B. Gudang
  • Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang umum
  • Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang berharga
  • Gudang tertutup untuk penyimpanan barang-barang berbahaya
  • Gudang Terbuka


Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengadministrasian, pemeliharaan, pemutasian, pengamanan dan pengelolaan terhadap basan/baran, surat-menyurat serta kearsipan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp