Berita Terbaru
Loading...

TUGAS DAN FUNGSI

Rupbasan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan basan dan baran. Selain itu, Rupbasan juga memiliki fungsi dalam melaksanakan pengadministrasian basan/baran, melakukan pemeliharaan dan pemutasian basan/baran, melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan serta melakukan urusan tatausaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp