Jakarta – Rabu (20/Mei/2020) Kepala Rumah Penyimpanan Kelas I Jakarta Timur, Gusti A,Ridho memiliki Inisiatif untuk melakukan rapat terbatas & mendadak terkait Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rupbasan Jakarta Timur
selama menjabat, perlu beberapa pembenahan dibeberapa titik yang harus segera diperbaiki terkait juga dengan BASAN (Barang Sitaan Negara)/BARAN (Barang Rampasan Negara) dan BMN ( Barang Milik Negara).
Kepala Rupbasan Jakarta Timur memerintahkan Pejabat Strutural dan beberapa pegawai untuk melakukan Pembenahan Basan/Baran & BMN pada Tanggal 2 Juni 2020 sebagai berikut
- Bpk. Nopriyanto
- Bpk. Rolyansa Mursalin
- Bpk. Roni
- Bpk. Heru
- Bpk. Adi Nugroho
- Bpk. Dhika
- Bpk. M. Ridwan
Pada Tanggal 2 Juni 2020, untuk memindahkan seluruh Basan/Baran & BMN ke tempat yang telah diputuskan di Rapat Terbatas antara lain :
- Memindahkan Barang Milik BMN ke Gudang B & Lorong Samping Kantor.
- Barang Titipan KPK dipindahkan Ke Gudang C.
- Awal Juni 2020 akan melakukakan Koordinasi Kepada Instansi Penitip perihal proses Hukum dll.
- Mengirim Surat permohonan Ke Kanwil DKI perihal menggunakan Gudang terbuka untuk menyimpan Basan/Baran Jika Gudang Tertutup sudah penuh.
- Kriteria Basan/Baran yang dititipkan yaitu tidak cepat rusak, pemeliharaan dengan biaya rendah & Basan/Baran Tindak Pidana Mulai Tahun 2020.
- Pegawai Rupbasan Jakarta Timur Khusus Pria untuk membantu pemindahan & pembenahan Basan/Baran & BMN.
Dengan melakukan bebenah bisa banyak ruang kosong untuk penyimpanan, pemeliharaan, perawatan dan pengamanan Basan/Baran yang ada di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Timur untuk lebih baik lagi kedepannya untuk segala hal, ucap Bpk.Gusti A. Ridho.
#ditjenpas
#KumhamPASTI
#Bersatumelawancovid19
#Bersamalawancorona
#rupbasantimurdki
#rupbasantimurpasti
#rupbasanjakartatimur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar