Berita Terbaru
Loading...

Rabu, 10 Juni 2020

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Jakarta - Rabu (10/Juni/2020) Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Timur, Bapak Gusti.A Ridho, Ka Subsie Administrasi Pemeliharaan (Adpel) Bapak Handy Pranata Dan staf menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Inkrah di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Walikota Jakarta Timur Bapak M. Anwar, SSi, MAP, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Bapak AKBP. Hery Purnomo, Kepala Rutan Cipinang Bapak Muhammad Ulin Nuha, BNNP DKI Jakarta Dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0505/Jakarta Timur Kolonel Inf Mohammad Mahfud As'at. 


Ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI & POLRI yang harus dibentuk terus menurus bahkan harus dikembangkan guna melayani masyarakat. Sedikit berbagi informasi perihal Inkrah atau Inkracht Van Gewijsde memiliki makna putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.




Secara garis besar, suatu putusan dapat dikatakan inkrah apabila:

1. Pada tingkat Pengadilan Negeri (pertama) tidak diajukan banding/upaya hukum setelah 7 hari terhitung setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa.

2. Pada tingkat Pengadilan tinggi tidak diajukan kasasi/upaya hukum setelah 14 hari setelah terdakwa diberitahukan hak untuk mengajukan kasasi.

3. Putusan kasasi secara langsung memiliki kekuatan hukum tetap

Maka putusan hakim tersebut memiliki arti inkracht/inkrah, mungkin sekian info dari mimin Rupbasantimurdki.


#KumhamPasti
#ditjenpas
#Bersatumelawancovid19
#Bersamalawancorona
#rupbasantimurdki
#rupbasantimurpasti
#rupbasanjakartatimur
#SinergiMelayaniAmanah
#newnormal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp