Berita Terbaru
Loading...

Rabu, 11 November 2020

Penyemprotan Disinfektan

Jakarta - Rabu (11/11/2020) Penyemprotan disinfektan yang giat selama ini dilakukan masyarakat dan Instansi Pemerintahan termasuk Rupbasan Kelas I Jakarta Timur yaitu menangkal dan pencegahan dini penyebaran Virus Corona biasa disebut Covid-19.

Disinfektan juga cara menghilangkan dan membunuh terkait mikroorganisme seperti bakteri dan virus yang menempel pada benda mati, langkah ini terbukti ampuh.



Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan seusai jam dinas pegawai yaitu pukul 16.30 WIB, lingkup penyemprotan meliputi alat perkantoran dan seluruh ruang kerja pegawai termasuk ruang Kepala Rupbasan Jakarta Timur. Selain itu Gudang A hingga D turut disemprot terutama Basan/Baran yang tersimpan didalamnya.



Kedisiplinan untuk mematuhi Protokol Kesehatan diperlukan guna melindungi diri sendiri dan orang lain mencegah terpapar Covid-19, membudayakan hidup bersih baik dikantor, rumah atau dimanapun.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp