Berita Terbaru
Loading...

Jumat, 04 Desember 2020

Penyemprotan Disinfektan

Jakarta - Jum'at (4/12/2020) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Jakarta Timur melakukan penyemprotan cairan disinfektan diseluruh ruang kantor dan Gudang tertutup seusai jam dinas pegawai dan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.Penyemprotan ini sudah dilaksanakan semenjak ditetapkan status Pandemi Virus Corona di Indonesia dan penyemprotan ini diawal bulan Desember serta terus dilakukan hingga berakhirnya pandemi.
 

Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Gusti A. Ridho, penyemprotan disinfektan upaya untuk melindungi  seluruh pegawai dan mencegah terjadinya klaster penularan covid diperkantoran. Menjaga Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan kunjungan ke kantor kami untuk koordinasi penitipan atau pengeluaran Basan/Baran dengan menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan.

Agar pelayanan kepada publik atau masyarakat tetap berjalan secara optimal untuk penitipan, perawatan, pemeliharaan dan pengeluaran Barang Sitaan Negara atau Barang Rampasan Negara sebagai tugas dan fungsi
Rupbasan.

#kumhampasti
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#rupbasan
#rupbasanjakartatimur
#rupbasantimurdki
#rupbasantimurpasti
#sinergimelayaniamanah


Ikuti Media Sosial Resmi 
Rupbasan Kelas I Jakarta Timur

1. Instagram :

2. Facebook :

3. Twitter :

4. Youtube :
https://www.youtube.com/channel/UCv_XfbXSMIhcxB_hGiuPIJg/

5. Laman :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp