Jakarta - Kamis (12/Maret/2020) Sebagai tindak lanjut koordinasi yang telah beberapa kali dilakukan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Timur pada hari Kamis (12/3) menerima kedatangan Petugas dari Kejaksaan Negeri Makassar, yakni Kasi Barang
Bukti dan Rampasan Tabrani, S.H, beserta petugas Kurator.
Bukti dan Rampasan Tabrani, S.H, beserta petugas Kurator.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 16 th 2014 terkait pengelolaan benda sitaan negara.
Dalam kegiatan ini, Rupbasan Kelas I Jakarta Timur menyerahkan 2 (dua) unit Kendaraan Roda Empat yakni :
- 1 unit Jenis Suzuki Ertiga Warna Putih Tahun 2015 dengan Nomor Polisi B 1107 WOF
- 1 Unit Toyota Avanza Warna Hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi DD 1132 RI,
Kedua unit mobil sitaan kejaksaan Negeri Makassar tersebut beratas nama Terdakwa Chaeruddin Alias Pak Heru Bin M lantang (PT. Abu Tours). Ke dua barang bukti sudah berada di Rupbasan sejak tahun 2018.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Timur Gusti Akhmad Ridho menyambut baik kegiatan ini. “Terima kasih saya ucapkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar yang telah datang ke Rupbasan mengambil barang sitaan ini. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antar dua instansi ini berjalan dengan baik,” ujar Gusti.
HUMAS RUPBASAN KELAS I JAKARTA TIMUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar