Jakarta - Jum'at (28/Agustus/2020) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pengambilan Basan (Barang Sitaan) di Rupbasan Jakarta Timur ,barang bukti untuk keperluan proses persidangan yang masih berlanjut.
Berikut ini Rincian Barang Sitaan yang ingin dikeluarkan dari Rupbasan Jakarta Timur :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM)
Jenis Solar sebanyak kurang lebih 16.000 liter
2. Drum
Drum solar oplos bercampur air, 5 (lima) Unit
Drum solar oplosan, 22 (dua puluh dua) Unit
3. Mesin pompa /Engine Pump 1 (satu)Unit
Merk :DAISHIN
model SCR-50HX
nomor JHGFGCAAH-G1GG956
4. Kempu , 4 (empat) Unit
5. Jerigen solar 20 liter, 2 (dua) Unit
6. Jerigen solar 30 liter, 2 (dua) Unit
7. Jerigen plastik berisikan minyak tanah kurang lebih 100 liter, 5 (lima) Unit.
8. Jerigen Plastik minyak tanah,16 (enambelas) Unit
9. Drum berisi solar 220 Liter, 4 (empat) Unit.
10. Jerigen berisi solar 20 liter, 6 (enam) Unit.
Kegiatan ini merupakan Sinergi Rupbasan Jakarta Timur, Melayani dalam proses pengeluaran dan Menjaga Basan dengan Amanah. Henderis Januar mengakui mobiltas barang bukti yang keluar atau masuk untuk keperluan persidangan, maka tempat penitipan yang baik bisa di Rupbasan yang belokasi di Jalan Cipinang Jaya NO.37.
Namun pelayanan yang baik ini, harus tetap didorong untuk lebih baik dikemudian hari dan percepatan kinerja sudah semakin baik, ujar kasubsi barang bukti kejari Jaktim.
#kumhampasti
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#rupbasan
#rupbasanjakartatimur
#rupbasantimurdki
#rupbasantimurpasti
#sinergimelayaniamanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar