Berita Terbaru
Loading...

Senin, 21 September 2020

Penyerahan Masker Non Medis

 Jakarta - Senin (21/9/2020) Penyerahan masker non medis kepada Pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Timur menunjang kinerja untuk tetap produktif dan aman dimasa pandemi covid-19 yang semakin melonjak kasus positif.

Langkah ini merupakan upaya mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona serta mendukung Pemerintah Indonesia. Karena masker medis seperti masker bedah dan masker N95 diperuntukan kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan untuk percepatan penanggulangan covid-19.Untuk masyarakat umum untuk menunjang aktivitas diluar atau dialam rumah menggunakan masker Non Medis seperti masker kain 3 lapisan.

Lapisan pertama adalah lapisan hidrofilik, seperti katun yang dilapisi lapisan yang bisa mendukung agar filtrasi lebih optimal.Kemudian lapisan berikutnya, adalah lapisan hidropobik atau lapisan yang anti air yang terbuat dari polyprofilen atau poliester. Penggunaan masker disarankan hanya empat jam dan harus diganti dan dengan yang bersih. 


Masker kain juga dapat menangkal Virus hingga 70 % terutama orang yang terinfeksi virus namun tidak memiliki gejala, dikutip dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro. Penggunaan masker yang benar merupakan kunci keberhasilan masyarakat untuk menekan jumlah kasus positif covid-19 dan Nasionalisme dimasa pandemi saat ini.

#kumhampasti

#ditjenpas

#pemasyarakatan

#rupbasan

#rupbasanjakartatimur

#rupbasantimurdki

#rupbasantimurpasti

#sinergimelayaniamanah

#ayopakaimasker

#mencucitangan

#menjagajarak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp