Berita Terbaru
Loading...

Selasa, 29 Desember 2020

Memanaskan Mesin Mobil

Jakarta - Rupbasan Kelas I Jakarta Timur, melalui Sub seksi Administrasi Pemeliharaan melakukan perawatan 4 (empat) Unit Kendaraan Roda Empat dengan memanaskan mesin dapat menjaga kinerja mesin tetap optimal yang berada diGudang Tertutup, Selasa ( 29/12/2020).

Keseluruhan memiliki status berbeda-beda ada yg Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara dengan Instansi Penitip KPK

Pemeliharaan Rupbasan Jakarta Timur terkait mobil yaitu memanaskan selama kurang lebih 15 menit, membuka semua jendela, selalu memperhatikan indikator dashboard, memeriksa keseluruhan tombol dan mengubah posisi parkir dengan tujuan mencegah terjadinya perubahan ban serta pengecekan tekanan anginnya.

Mengapa harus memanaskan mesin mobil? Karena solusi terbaik untuk menjaga fungsi mesin dan Komponen mobil agar terjaga dengan baik, bisa saja memanaskan mesin mobil dengan menjalankan dijalan raya. 

Namun hal tersebut, tidak diperkenankan karena kendaraan roda empat ini memiliki status hukum, dan kami sangat komitmen dan amanah untuk menjaga tidak mengeluarkan kecuali untuk mengisi bahan bakar seperti Pertalite atau Pertamax. 




#kumhampasti
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#rupbasan
#rupbasanjakartatimur
#rupbasantimurdki
#rupbasantimurpasti
#sinergimelayaniamanah
#KPKUpdates
#Kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp