Nah, di dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 17 Bagian Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Narapidana, dijelaskan bahwa di dalam salah satu poin pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam perkara lain, sebelum di bawa keluar lapas, diwajibkan untuk menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat atau instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.
Lebih lanjut, di dalam ayat 4 di pasal 17, bahwa narapidana yang di bawa ke luar lapas untuk kepentingan:
Dengan demikian, #sahabatpemasyarakatan, narapidana telah sah untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Hal ini juga dilaksanakan untuk membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi kepentingan penyelidikan perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar