Berita Terbaru
Loading...

Rabu, 02 Desember 2020

Penyidikan Narapidana di Lapas

Hai #sahabatpemasyarakatan, kali ini mimin mau membagikan informasi nih terkait bagaimana sih tata cara pengeluaran narapidana dari dalam lapas?

Nah, di dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 17 Bagian Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Narapidana, dijelaskan bahwa di dalam salah satu poin pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam perkara lain, sebelum di bawa keluar lapas, diwajibkan untuk menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat atau instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.



Lebih lanjut, di dalam ayat 4 di pasal 17, bahwa narapidana yang di bawa ke luar lapas untuk kepentingan:

a. Penyerahan berkas perkara
b. Rekonstruksi, atau
c. Pemeriksaaan di sidang pengadilan.



Dengan demikian, #sahabatpemasyarakatan, narapidana telah sah untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.



Hal ini juga dilaksanakan untuk membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi kepentingan penyelidikan perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp