Berita Terbaru
Loading...

Jumat, 11 September 2020

Arahan Protokol Kesehatan

Jakarta - Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Gusti Ridho beserta Ka.Subsie Pamlola, Gintri dan Adper, Handy mengikuti kegiatan Teleconference dengan Ka. Kanwil, Liberti Sitinjak beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (11/9/2020).

Arahan untuk setiap Satuan kerja untuk menerapkan dan disiplin terhadap protokol kesehatan, walau dalam pandemi kita bisa tetap produktif melayani masyarakat.

Atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Rem Darurat dan kembali menerapkan PSSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara Total seperti Awal-awal pandemi ini mulai 14 September. Karena semakin meningkat tren kasus positif Covid-19 dan upaya untuk menekan penularannya.






Akan diberlakukan WFH (Work From Home), sebagai bentuk langkah pencegahan dan mengurangi kontak langsung. Namun tidak mengurangi pelayanan sedikitpun bagi APH yang ingin menitipkan Basan/Baran, ucap Gusti.

Karena klaster di perkantoran merupakan yang sangat rentan untuk penularan covid-19 jika tidak menerapkan Tiga Langkah yaitu

1. Selalu menggunakan masker
2. Sering mencuci tangan
3. Menjaga jarak aman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp