Jakarta - Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Gusti Ridho beserta Ka.Subsie Pamlola, Gintri dan Adper, Handy mengikuti kegiatan Teleconference dengan Ka. Kanwil, Liberti Sitinjak beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (11/9/2020).
Atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Rem Darurat dan kembali menerapkan PSSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara Total seperti Awal-awal pandemi ini mulai 14 September. Karena semakin meningkat tren kasus positif Covid-19 dan upaya untuk menekan penularannya.
Akan diberlakukan WFH (Work From Home), sebagai bentuk langkah pencegahan dan mengurangi kontak langsung. Namun tidak mengurangi pelayanan sedikitpun bagi APH yang ingin menitipkan Basan/Baran, ucap Gusti.
Karena klaster di perkantoran merupakan yang sangat rentan untuk penularan covid-19 jika tidak menerapkan Tiga Langkah yaitu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar