Jakarta – Rabu (2/9/2020) Kegiatan Rapid Test seluruh pegawai rupbasan kelas I Jakarta Timur dan Pernakes (Perhimpunan Tenaga Kesehatan) Kemenkumham yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.
Kegiatan ini didukung oleh Direktorat Pemasyarakatan yang memberikan alat rapid test berjumlah 30 unit sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai 28 orang dan 1 petugas pantry. Peran Pernakes Kemenkumham yang membantu untuk penguji alat rapid dan merekomendasi tindakan selanjutnya untuk tindakan preventif.
Rapid test dapat dinyatakan Non Reaktif dan Reaktif , untuk non reaktif untuk tetap siaga menjaga imunitas tubuh tetap stabil. Bagi yang reaktif tidak bisa dinyatakan positif Covid-19 karena Rapid test adalah pemeriksaan penyaring awal untuk mendeteksi keberadaan antibodi.
Jika Pegawai yang dinyatakan Reaktif, Permenkes kemenkumham merekomendasi untuk melakukan karantina mandiri dan melakukan tindakan preventif yaitu Swab Test – PCR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar