Berita Terbaru
Loading...

Rabu, 02 September 2020

Kegiatan Rapid Test

Jakarta – Rabu (2/9/2020) Kegiatan Rapid Test seluruh pegawai rupbasan kelas I Jakarta Timur dan Pernakes (Perhimpunan Tenaga Kesehatan) Kemenkumham yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.

Kegiatan ini didukung oleh Direktorat Pemasyarakatan yang memberikan alat rapid test berjumlah 30 unit sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai 28 orang dan 1 petugas pantry. Peran Pernakes Kemenkumham yang membantu untuk penguji alat rapid dan merekomendasi tindakan selanjutnya untuk tindakan preventif.





Rapid test dapat dinyatakan Non Reaktif dan Reaktif , untuk non reaktif untuk tetap siaga menjaga imunitas tubuh tetap stabil. Bagi yang reaktif tidak bisa dinyatakan positif Covid-19 karena Rapid test adalah pemeriksaan penyaring awal untuk mendeteksi keberadaan antibodi.


Jika Pegawai yang dinyatakan Reaktif, Permenkes kemenkumham merekomendasi untuk melakukan karantina mandiri dan melakukan tindakan preventif yaitu Swab Test – PCR.



Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Gusti A. Ridho memberikan semngat kepada seluruh pegawai rupbasan untuk patuhi protokol kesehatan dan akan melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ruang kerja dan gudang tertutup serta memberikan waktu 14 hari untuk karantina mandiri bagi yang dinyatakan reaktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUSAT PENGADUAN

Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I
Jakarta Timur

Alamat :
Jl. Cipinang Jaya No.37
Kota Jakarta Timur 13410

Facebook Twitter InstagramYoutubeWhatsapp
GmailTelp