Jakarta - Senin (14/9/2020) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur menerapkan System Barcode pada Barang Sitaan/Basan berupa 1 (Satu) unit Dental Chair atau kursi dental berwarna biru putih titipan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Basan, namun Barang Rampasan Negara (Baran) yang tersimpan digudang terbuka atau tertutup menjadi fokus utama sistem barcode yang terintergrasi dengan System Database Pemasyarakatan dikenal dengan SDP.
Jadi sangat mudah mengidentifikasi Basan ataupun Baran, guna melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan.
Teknologi berbasis elektronik ini merupakan inovasi dari Ditjen Pemasyarakatan untuk Tata Kelola Basan/.Baran dengan segala aspeknya memiliki peran penting dalam sistem peradilan yang terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar